.........
kehabisan judul dan gak tahu judul apa yang pantas buat obrolan ini.
penghalusan istilah sering dibuat agar yang disebut tidak tersinggung, salah satu contohnya yaitu istilah PSK (Pekerja Sek Komersil), istilah PSK berasal dari WTS yang dihaluskan dari istilah Pelacur. penghalusan ini sengaja dibuat untuk menghargai HAM. banyak sekali istilah-istilah yang dihaluskan, alasannya mungkin karena kita orang indonesia yang terkenal halus budi bahasa dan ramah perangainya, jadi dihalus-halusin biar gak nyinggung, hehehehehe,,,,,
yang mau saya obrolkan di sini yaitu koruptor. apa itu koruptor ?, jawabnya adalah orang yang korupsi, korupsi itu adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya, alias maling, alias bangsat. biar keren dan tak menyinggung, di sebut aja koruptor, karena pelaku korupsi kebanyakan orang pinter, berpendidikan tinggi, dan memiliki kesempatan/jabatan, sangat tidak mungkin orang bodoh, tidak sekolah dan tidak memiliki kesempatan melakukan korupsi, jadi agar tidak menyinggung para koruptor maka istilah bangsat diganti dengan istilah koruptor hehehehehe..aneh ya
apa bedanya koruptor dan maling ayam?, sama, tidak ada beda diantara keduanya, mereka melakukan pengambilan sesuatu yang bukan hak nya. jika berbeda maka itulah diskriminasi istilah hehehehehe.... lieur..
jika sama, apakah hukuman nya sama ?
oh tentu beda, karena beda perbuatannya dan kerugian yang ditimbulkan, begitu kata sebagian orang.
kenapa hukuman nya berbeda ?
bukankah mereka melakukan hal yang sama yaitu mengambil sesuatu yang bukan hak nya..?, jangan liat jumlah, waktu, tempat dan orangnya tapi lihat kelakuan/perbuatan.
bukankah hukum diadakan untuk menjaga perbuatan / kelakuan / tindakan yang menyimpang ?
ini dia, yang bikin bingung para praktisi hukum, puyeng siah nya !!
lantas hukuman apa yang pantas bagi para pencuri?
potong tangan, demikian kata Rasul Muhammad.
Nabi Muhammad berkata :"andai anakku Fatimah mencuri, maka akan aku potong tangannya"
sadis yah...!!??, selintas memang sadis, tapi itulah hukum yang bersifat protektif, dengan hukum yang tegas, akan membuat orang takut dan malu berbuat pencurian, kalo ada orang jalan-jalan dan tangannya buntung bekas di hukum potong tangan, maka semua orang tahu, dia adalah pencuri, dan dengan tangan terpotong, bagaimana mungkin bisa mengambil sesuatu dengan tangan yang terpotong, hehehehehe..bener kan ??!!
lantas bagaimana kehidupannya jika tangannya buntung?...jawabnya yaitu dia akan dipelihara negara
lalu, bagaimana dengan keluarganya?, keluarga akan mengurus diri nya sendiri, bukan kah saat korupsi, koruptor tidak memikirkan keluarga yang lain, ingat !!!, adanya negara karena adanya kumpulan masyarakat yang terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga, apakah koruptor berpikir kalo mencuri itu merugikan negara ?..
jadi, hukuman yang pantas bagi para bangsat adalah potong tangan, dan sita kekayaannya sesuai dengan jumlah hasil pencuriannya, hasil sitaan masukkan ke kas negara dan bangsat yang sudah dipotong tangannya di pelihara negara.. adil bukan ??
setuju ???
bingung nya ???
inilah salah satu test ke imanan, bukan kah iman haq itu bersikap dan berpandangan dengan ajaran Allah menurut sunah rasul?, jika ya, kenapa tidak melaksanakan hukuman sesuai dengan titah Allah dan Rasulnya ...
bimbang ??.... kehidupan akherat itu abadi frend... hehehehehe..
percayalah dengan apa yang digambarkan Al-quran dan Rasulnya.
|